PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Saat
ini tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan yang cukup mendapat
perhatian di kalangan masyarakat. banyak sekali pemberitaan di media massa baik
cetak maupun elektronik memberitakan kejadian tantang kekerasan seksual. Jika
mempelajari sejarah, sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah ada sejak dulu,
atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu
mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri, kejahatan pemerkosaan
akan selalu ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak terlalu
berbeda jauh dengan sebelumnya. Tindak pidana kekerasan seksual ini tidak hanya
terjadi di kota-kota besar yang relatif lebih maju kebudayaan dan kesadaran
atau pengetahuan hukumnya, tapi juga terjadi di pedesaan yang relatif masih
memegang nilai tradisi dan adat istiadat.
Di
Indonesia kasus kekerasan seksual setiap tahun mengalami
peningkatan, korbanya bukan hanya dari kalangan dewasa saja sekarang sudah
merambah ke remaja, anak-anak bahkan balita. Dan yang lebih tragis lagi
pelakunya adalah kebanyakan dari lingkungan sekitar sendiri.
Semakin
meningkatnya kasus kekerasan seksual di Indonesia, Komnas Perlindungan Anak
(Komnas PA) yang diketuai oleh Arist Merdeka Sirait mengangkat
wacana “Darurat Nasional Kekerasan Seksual Pada Anak” dia mengatakan perang
terhadap kekerasan seksual pada anak.
Kejahatan
seksual bagi korbanya adalah kejahatan yang dilakukan seumur hidup, dimana
korbanya mengalami trauma yang berkepanjangan apa lagi yang jadi korbanya
adalah anak-anak yang dibawah umur, yang merupakan generasi penerus bangsa.
Yang terbaru
saat ini adalah maraknya kasus pedofilia yang menjadi bahan topic media cetak sekarang. Orang
dengan pedofilia umurnya harus di atas 16 tahun,sedangkan anak-anak yang
menjadi korban berumur 13 tahun atau lebih muda (anak pre-pubertas). Dikatakan
pedofilia jika seseorang memiliki kecenderungan impuls seks terhadapanak dan fantasi maupun
kelainan seks tersebut mengganggu si anak
Masyarakat
Indonesia yang dulu dikenal sebagai penduduk yang ramah, sopan, dan memiliki
budaya yang diakui dunia kini sudah terkikis, dengan makin banyaknya kekerasan,
pemerkosaan, konflik dengan kelompok-kelompok yang mengatasnamakan agama, ras,
budaya dan suku.
Dari
rentetan kejadian tersebut, apakah sudah sedemikian rendahnya moral dan etika
serta norma bangsa ini, masyarakat sudah tidak merasakan kenyamanan dan
keamanan di lingkunganya sendiri kerana bahaya kriminalitas sudah mengancam,
bahkan lingkungan keluarga yang sebagai sandaran hidup sudah mulai tidak aman
lagi. pemerintah sebagai pemangku kebijakan seolah tidak berdaya menghadapi
masyarakatnya yang sudah krisis moral, pemerintah seakan-akan
membiarkan para pelaku kejahanan seksual dihukum dengan hukuman yang ringan dan
tidak adanya solusi untuk menghindari kejadian tersebut terulang
kembali.
Dari
latar belakang diatas penulis tertarik mengambil judul “Efek Pedolifia
terhadap Lingkunag pada Anak-anak dan Orang Dewasa”
2. Identifikasi
Masalah
a. Apa yang dimaksud
Pedolifia
b. Apa orang
dewas itu
c. Bagaimana
efek pedolifia terhadap lingkungan anak
b. Bagaimanakah
cara untuk menghidari kejahatan seksual kepada anak
c. Bagaimanakah
kejahatan seksual pada anak dalam kajian etika, norma dan moralitas
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Apa
Itu Pedolifia
Pedofilia adalah kelainan seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual yangmelibatkan
anak di bawah umur. Orang dengan pedofilia umurnya harus di atas 16
tahun,sedangkan anak-anak yang menjadi korban berumur 13 tahun atau lebih muda
(anak pre-pubertas). Dikatakan pedofilia jika seseorang memiliki kecenderungan impuls seks terhadapanak dan fantasi maupun
kelainan seks tersebut mengganggu si anak.
Di antara kasus parafilia yang dikenali, pedofilia adalah jauh
lebih sering dibandingkandengan yang lainnya. pedofilia lebih
banyak terjadi pada laki-laki, tetapi tidak ada informasi yangpasti tentang prevalensinya.
Adanya prostitusi terhadap anak-anak di beberapa negara dan maraknya penjualan
materi-materi pornografi tentang anak-anak, menunjukkan bahwa tingkat ketertarikan seksual
terhadap anak tidak jarang. Meskipun demikian, pedofilia
sebagai salah satu bentuk perilaku seksual diperkirakan tidak secara umum
terjadi.
Penyebab dari pedofilia belum diketahui secara
pasti. Namun pedofilia seringkali menandakan ketidak mampuan berhubungan dengan
sesama dewasa atau adanya ketakutan wanita untuk menjalin hubungan
dengan sesama dewasa. Jadi bisa dikatakan sebagai suatu kompensasi dari penyaluran
nafsu seksual yang tidak dapat disalurkan pada orang dewasa.Kebanyakan
penderita pedofilia menjadi korban pelecehan seksual pada masa kanak-kanak.
Berdasarkan DSM-IV, seseorang dikatakan sebagai
penderita pedofilia bila :A. Selama waktu sekurangnya 6 bulan, terdapat
khayalan yang merangsang secaraseksual, dorongan seksual, atau perilaku yang
berulang dan kuat berupa aktivitas seksualdengan anak pre-pubertas atau
anak-anak (biasanya berusia 13 tahun atau kurang).B. Khayalan, dorongan seksual
atau perilaku menyebabkan penderitaan yang bermaknasecara klinis atau gangguan
dalam fungsi sosial, pekerjaan atau fungsi penting lainnya.C. Orang sekurangnya berusia 16 tahun dan
sekurangnya berusia 5 tahun lebih tua darianak-anak yang menjadi
korban.
2.2 Apa pengertian Orang Dewas
Definisi dewasa
bisa amat bervariasi, tergantung dari sudut mana orang memandangnya dan
kriteria penilaian nya. Di Amerika, dewasa berarti mandiri
secara finansial, telah menyelesaikan pendidikanformal dan berkeluarga. Dari
survei yang diadakan oleh National Opinion Research Center dari University of
Chicago, rata-rataorang Amerika mencapai kedewasaan pada usia 26
tahun.Partisipan survei berjumlah 1.399 orang dengan usia di atas18 tahun.
Mereka percaya bahwa proses kedewasaan dimulai padausia awal 20-an dan
membutuhkan waktu lima tahun untuk bisadisebut dewasa secara formal.
Hasil survei
juga mengungkapkan bahwa proses pendewasaan akan melalui tahapan sebagai
berikut: Usia 20,9 tahun mulai membiayaidiri sendiri; 21,1 tahun tidak lagi
tinggal sama orang tua; 21,2 tahun sudah punya pekerjaan tetap; 22,3 tahun
selesai kuliah; 24,5menyokong keuangan berkeluarga; 25,7 tahun menikah; 26,2
tahun mempunyai anak pertama. Hampir semua responden setuju mengenai ketujuh
transisi yang harus dilalui untuk menuju kedewasaan. Namun ada perbedaan cukup
besar pada tahapan menikah dan punya anak, yaitu :
·
Manusia adalah mahluk sosial yang eksploratif
dan potensial. Dikatakan makhluk eksploratif karena manusia memiliki kemampuan
untuk mengembangkan diri baik secarafisik maupun psiki.
·
Manusia sebagai makhluk potensial karena pada
diri manusia tersimpan sejumlah kemampuan bawaan yangdapat dikembangkan secara
nyata. Selanjutnya
·
Manusia juga disebut sebagai makhluk yang
memiliki prinsip tanpa daya, karena untuk tumbuh dan berkembang secara normal
manusia memerlukan bantuan dari luar dirinya. Bantuan yang dimaksud antara lain
dalam bentuk bimbingan dan pengarahan dari lingkungannya .
Bimbingan dan
pengarahan yang diberikan dalam membantu perkembangan tersebut pada hakekatnya
diharapkan sejalan dengan kebutuhan manusia itu sendiri,yang sudah tersimpan
seagai potensi bawaannya .Karena itu bimbingan yang tidak searah dengan potensi
yang dimiliki akan berdampak negatif bagi perkembangan manusia.Umur dewasa ketika
mencapai angka yang aman adalah sekitar umur 26 tahun, sehingga ketika umur
mencapai 20 tahunmaka akan terlihat perubahan pola berpikir namun pola berpikir
dalam tahap ini masih labil. Karena pada umur antara 20-25 tahun merupakan masa
transisi antara remaja akhir menuju dewasa awal.
Adapun ciri-ciri kedewasaan adalah
sebagai berikut:
Menghargai orang lain
Sabar
Penuh daya tahan
Sanggup mengambil keputusan
Menyenangi pekerjaan
Menerima tanggung jawab
Percaya pada diri sendiri
Memiliki rasa humor
Memiliki kepribadian yang utuh
Seimbang
Menghargai orang lain
Sabar
Penuh daya tahan
Sanggup mengambil keputusan
Menyenangi pekerjaan
Menerima tanggung jawab
Percaya pada diri sendiri
Memiliki rasa humor
Memiliki kepribadian yang utuh
Seimbang
2.3 Efek
Pedofilia Terhadap lingkunag anak
REPUBLIKA.CO.ID, kekerasan seksual terutama
kasus Pedofilia terhadap anak akan berdampak panjang, di samping berdampak pada
masalah kesehatan di kemudian hari, juga berkaitan dengan trauma yang
berkepanjangan, bahkan hingga dewasa, kata Psikolog Irna Minauli. "Trauma akibat
kekerasan seksual pada anak ini akan sulit dihilangkan kalau tidak secepatnya
ditangani oleh ahlinya," katanya di Medan Rabu, menanggapi banyaknya
terjadi kekerasan seksual terhadap anak di beberapa daerah. Ia mengatakan bahwa anak yang mendapat kekerasan
seksual, dampak jangka pendeknya akan mengalami mimpi-mimpi buruk, ketakutan
yang berlebihan pada orang lain, dan konsentrasi menurun yang akhirnya akan
berdampak pada kesehatan.
Untuk jangka panjangnya, ketika dewasa
nanti dia akan mengalami fobia pada hubungan seks atau bahkan yang parahnya
lagi dia akan terbiasa dengan kekerasan sebelum melakukan hubungan seksual.
Bisa juga setelah menjadi dewasa, anak tesebut akan mengikuti apa yang
dilakukan kepadanya semasa kecilnya.
Untuk itu solusi yang terbaik, kata
Irna, dari penangan medis janganlah hanya sebatas kesembuhan saja, tetapi juga
pada psikologinya dan dilakukan dengan secara berkala atau intensif. "Namun yang
membuat miris, sebagian besar pelaku kekerasan seksual pada anak itu masih
berkeliaran bebas karena tidak adanya pengaduan. Ini tentunya sangat kita sayangkan
karena bisa jadi pelaku justru melakukan perbuatan yang sama pada anak lainnya
karena tidak ada efek jera," katanya.
Menurut Data pengaduan yang diterima
Komisi Penanggulangan Anak Indonesia (KPAID) Sumut selama tahun 2012 tercatat
kekerasan seksual terhadap anak mencapai 46 kasus atau sekitar 27.4 persen dari
171 pengaduan yang diterima.
Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitasi
Pelayanan KPAID Sumut, Muslim Harap mengatakan bahwa tingginya angka kekerasan
seksual yang dialami anak disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya kurang
maksimalnya peran penyelenggara negara dalam memberikan perkembangan hak
terhadap anak. "Bahkan, dukungan masyarakat saat ini masih katagori seremonial dan
kurang adanya aksi," ujarnya. Lemahnya
koordinasi penyelenggara negara terkait pentingnya perlindungan anak, juga
menjadi penyebab tingginya kekerasan seksual terhadap anak. "Sejauh ini, masih banyak pemberitaan kekerasan
seksual terhadap anak di Sumatera Utara. Beberapa kasus bahkan berhenti di
tengah jalan karena adanya perdamaian.
Kondisi ini tentu saja tidak memberikan efek jera bagi pelaku sehingga tidak takut untuk melakukan kekerasan seksual, terutama bagi anak.
Kondisi ini tentu saja tidak memberikan efek jera bagi pelaku sehingga tidak takut untuk melakukan kekerasan seksual, terutama bagi anak.
Dengan
berbagai kasus yang terjadi dari tahun 2012 sampai januari 2013 dengan kerban
yang terus meningkat setiap tahunnya, penulis setuju dengan yang di
ucapkan oleh ketua komnas perlindungan anak Arist Merdeka Sirait bahwa Negara
Indonesia menyatakan perang terhadap para pelaku pemerkosaan dengan “Darurat
Nasional Kekerasan Seksual Pada Anak” dan menuntut pemerintah harus serius dan
tegas dalam menindak para pelaku Pedofilia.
3.4. Cara Menghindari
Kejahatan Seksual Pada Anak
Di
sadari atau tidak akhir-akhir ini memeng marak di beritakan di media massa
kasus-kasus kekerasan seksual pada anak terutama kasus Pedofilia. Modus dan
prilaku yang melakukan kekerasan tersebut bermacam-macam. Sementara itu korban
biasanya mempunyai perubahan sikap dari yang tadinya periang menjadi murung.
Korban juga tidak mau menceritakan kasus yang menimpa dirinya lantaran mendapat
ancaman atau intimidasi dari pelaku. Selain itu dalam jangka panjang, kondisi
psikis korban mengalami gangguan.
Tidak
menutupi kasus-kasus seperti ini menimpa keluarga kiat, untuk itu sebagai orang
tua mutlak meningkatkan kewaspadaan tersebut waspada pada keluarga, kerabat
atau saudara, teman atau tetangga karena tidak sedikit kasus kekerasan seksual
pada anak di lakukan oleh orang dilingkungan sekitar. Selain waspada perlu di
lakukan pencegahan agar kasus tersebut tidak terjadi. Pencegahan sejak dini
yang perlu dilakukan diantaranya adalah
1. Selalu
memberitahukan kepada anak untuk tidak mudah menerima makanan atau uang dari
orang lain
2. Jika
anak pergi bermain harus sepengaetahuan dan seizing orang tua, pengawasan orang
tua ketika anak bermain mutlak dilakukan
3. Pilih
pakaian anak yang tidak mengundang rangsangan untuk melakukan tindakan
pelecehan seksual
4. Tidak
melihat tayangan atau gambar yang bersifat pornografi pada anak
5. Jika
sibuk sebaiknya anak dititipkan pada orang yang dipercaya misalnya orang tua
dan tidak sembarangan memberikan anak untuk diasuh orang lain
Tentunya masih
banyak lagi yang perlu dilakukan oleh orang tua untuk terjadinya kekerasan
seksual pada anak. Sebagai orang tua satu hal yang harus diperhatikan adalah
mengetahui kondisi sosial lingkungan dan perkembangan anak itu sendiri
3.5. Bagaimana Kejahatan
Seksual Pada Anak Dalam kajian Etika, Norma Dan Moralitas
1. Etika
Istilah
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu:
tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,
watak, perasaan, sikap, cara berpikir.
Sedangkan
arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang
melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai
untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata),
etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Jika
kita melihat pada definisi kata menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang telah
diperbaharui (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988), arti dari kata
‘etika’ ialah: Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak
dan kewajiban moral (akhlak);
Ø Kumpulan asas
atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
Ø Nilai mengenai
benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
2. Norma
Norma
ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran.
Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.
Jadi secara terminologi kiat dapat mengambil kesimpulan menjadi dua macam.
Pertama, norma menunjuk suatu teknik. Kedua, norma menunjukan suatu keharusan.
Kedua makna tersebut lebih kepada yang bersifat normatif. Sedangkan norma norma
yang kita perlukan adalah norma yang bersifat prakatis, dimana norma yang dapat
diterapkan pada perbuatan-perbuatan konkret
Dengan
tidak adanya norma maka kiranya kehidupan manusia akan manjadi brutal.
Pernyataan tersebut dilatar belakangi oleh keinginan manusia yang tidak ingin
tingkah laku manusia bersifat senonoh. Maka dengan itu dibutuhkan sebuah norma
yang lebih bersifat praktis. Memang secara bahasa norma agak bersifat normatif
akan tetapi itu tidak menuntup kemungkinan pelaksanaannya harus bersifat
praktis
Berikut ini adalah macam-macam norma:
a.
Norma agama, yaitu peraturan hidup yang
diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan Yang
Maha Esa. Para pemeluk agama mengakui dan mempunyai keyakinan bahwa
peraturan-peraturan hidup berasal dari Tuhan dan merupakan tuntutan hidup ke
arah jalan yang benar, oleh sebab itu harus ditaati oleh para pemeluknya.
Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapatkan hukuman di akhirat nanti.
b.
Norma hukum, yaitu peraturan yang dibuat oleh
negara dengan hukuman tegas dan memaksa sehingga berfungsi mengatur ketertiban
dalam masyarakat. Norma hukum digunakan sebagai pedoman hidup yang dibuat oleh
badan berwenang untuk mengatur manusia dalam berbangsa dan bernegara. Hukuman
yang dikenakan bagi pelanggarnya telah ditetapkan dengan kadar hukuman berdasarkan
jenis pelanggaran yang telah dilakukan.
c.
Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang
timbul dari pergaulan manusia. Peraturan itu ditaati dan diikuti sebagai
pedoman tingkah laku manusia terhadap manusia lain di sekitarnya. Hukuman
terhadap norma kesopanan berasal dari masyarakat yaitu berupa celaan, makian,
cemoohan, atau diasingkan dari pergaulan di masyarakat tersebut.
d.
Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang
datang dari hati sanubari manusia. Peraturan tersebut berupa suara batin yang
diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman sikap dan perbuatan.
Hukuman bagi pelanggaran terhadap norma kesusilaan berupa penyesalan diri dan
rasa bersalah.
3. Moral
Istilah
Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang
sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’,
maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata
tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat.
Selain
itu arti kata moral dapat kita temukan juga di Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Makna moral berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (online) diantaranya:
(Ajaran) baik buruk yang diterima umum mengenai
perbuatan, sikap, kewajiban, dsb; Akhlak; Budi pekerti; Susila
Kondisi mental yang membuat orang tetap berani,
bersemangat, bergairah, berdisiplin, dsb; isi hati atau keadaan perasaan
sebagaimana terungkap dl perbuatan: tentara kita memiliki dan daya tempur yang
tinggi;
Ajaran kesusilaan yang dapat ditarik dr suatu
cerita Selanjutnya moral dalam arti istilah adalah suatu istilah yang digunakan
untuk menentukan batas-batas dari sifat, perangai, kehendak, pendapat atau
perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik atau buruk.
Berdasarkan penjabaran tersebut, dapat dipahami bahwa moral adalah istilah yang
digunakan untuk memberikan batasan terhadap aktifitas manusia dengan nilai
(ketentuan) baik atau buruk, benar atau salah
4. Kekerasan
Seksusal Pada Anak Dalam Kajian Etika, Norma Dan Moralitas
Kekerasan
seksual yang dilakukan oleh pelaku pemerkosaan merupakan pelanggaran atika,
norma dan moralitas yang terjadi di Negara bahkan didunia. Kejahatan seksual
bisa dikatakan kejahatan kemanusiaan yang amat biadab, karena korbanya akan
menderita seumur hidup dan trauma yang berkepanjangan apabila tidak adanya
penenganan dari pihak-pihak yang terkait. Pelaku kejahatan seksual pada anak
mencirikan mereka tidak mempunyai moral yang biak, kerena anak adalah titipan
dan amanah yang harus dijaga dan dilindungi oleh orang tua, keluarga,
masyarakat, dan Negara bahkan sampa tingkat dunia seperti yang tercantum didalam
Undang-Undang Dasar Negara Republic Indonesia Ini
Dalam
ajaran agama pun di ajarkan tentang perindungan yang amat penting terhadap
anak, betepa mulia dan berharganya kedudukan anak menjadikan anak adalah
prioritas terpenting bagi keberlangsungan kehidupan yang lebih baik, kalau
generasi kita diperlakuakan dengan kekerasan,dan trauma yang membawanya sampai
dia dewasa maka kedepan anak-anak bangsa ini tidak memiliki prioritas masa
depan yang baik.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Tahun 2013 ancaman kejahatan seksual pada
anak semakin meningkat, diawal tahun ini terutama kasus kejahatan seksual dan
pedofilia. Negara, masyarakat Indonesia
bahkan dunia dikejutkan dengan makin maraknya pemerkosaan, pelecehan seksual,
terhadap anak kuhusnya anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku bahkan
orang yang ada disekitarnya.
Media massa baik cetak maupun elektronik
semakin intens memberitakan tentang kejadian–kejadiaan yang pemerkosaan,
kekerasan seksual, kasus pedofilia serata kemanan dan kenyamananan sudah tidak
lagi dirasakan oleh masyarakat Indonesia apalagi yang mempunyai anak perempuan,
anak kecil yang usianya masih dibawah 12 tahun, remaja bahkan balita merasakan
kecemasan akan keselamatan anak-anaknya.
Pemerintah selaku pemengku kebijakan
mempunyai kewajiban melindungi warganya terhadap berbagai ancaman dan teror
yang menghantui masyarakat. Sesuai dengan undang –undang dimana Negara menjamin
keamanan dan ketentaman setiap warganya, serta undang-undang perlindungan anak
, dimana Negara melindungi keamanan anak-anak Indonesia dari bahaya-bahaya yang
mengancam.
Keluarga diharapkan senantisa waspada dan
lebih memperhatikan lagi akan menjaga anak-anaknya, karena ancaman kejahatan
seksual bisa terjadi dimana saja baik dari lingkungan keluarga, bahkan
masyarakar sekitar kita
Pedofilia adalah kelainan seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual yangmelibatkan
anak di bawah umur. Orang dengan pedofilia umurnya harus di atas 16
tahun,sedangkan anak-anak yang menjadi korban berumur 13 tahun atau lebih muda
(anak pre-pubertas). Dikatakan pedofilia jika seseorang memiliki kecenderungan impuls seks terhadapanak dan fantasi maupun
kelainan seks tersebut mengganggu si anak.
Maka dari itu sebagai orang tua harus waspada
dengan orang sekitar, guru serta teman main, diharapkan semua phak memahami
situasi dan kondisi dan harus melakukan hala-hal sebagai berikut :
1. Selalu
memberitahukan kepada anak untuk tidak mudah menerima makanan atau uang dari
orang lain
2. Jika
anak pergi bermain harus sepengaetahuan dan seizing orang tua, pengawasan orang
tua ketika anak bermain mutlak dilakukan
3. Pilih
pakaian anak yang tidak mengundang rangsangan untuk melakukan tindakan
pelecehan seksual
4. Tidak
melihat tayangan atau gambar yang bersifat pornografi pada anak
5. Jika
sibuk sebaiknya anak dititipkan pada orang yang dipercaya misalnya orang tua
dan tidak sembarangan memberikan anak untuk diasuh orang lain
Saran Dan
Rekomensdasi
·
Pemerintah harus lebih tegas terhadap pelaku
kasus Pedofilia pada anak.
·
Perlunya pembinaan akhlak dengan mengadakan
pengajian, dan kagiatan-kagiatan sosial lainya bagi masyarakat untuk merubah
prilaku-prilaku buruk yang meuncul dikalangan masyarakat
· Sosialisasi dan
perlindungan hukum bagi korban pedofilia dalam memulihkan rasa traumnya
psikisnya dan anak kembali normal dalm lingkungan sosialnya
· Ruang-ruang
public perlu diperketat lagi keamanannya agar menghindari pelecehan seksual
DAFTAR
PUSTAKA
v Fatimah,Enung,
2010. “Psikologi Perkembangan”, Bandung: Pustaka Setia
v Rahmat,
Jalaluddin, 2008.”Psikologi Komunikasi”, Bandung: Rosdakarya
v http///www.kompas.co.id,
diundu , 25 januari 2013
v http///www. Republika.co.id,
diundu ,25 januari 2013
v http/www.tempo.co.id,diundu,
2 februari 2013
v http//www.TEMPO.CO, Jakarta,
Senin 5 Mei 2014
v Muh. Nurhidayat, Pedofilia dan Derita Anak-Anak Indonesia, 2012
v Muhammad Zainuddin , 2007, “Kebijakan Hukum pidana dalam Rangka
Penanggulangan Kejahatan Pedofilia”, Undip : Semarang
v Abu
Huraerah. (2006). Kekerasan Terhadap Anak Jakarta:Penerbit Nuansa,Emmy Soekresno S. Pd.(2007)..
v Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional. Pelecehan Seksual dan Kekerasan
Seksual. 2002.
0 komentar:
Posting Komentar